Polda Metro Jaya saat ini tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW, yang diduga sebagai dalang utama dalam aksi kejahatan ini.
Upaya pengejaran dilakukan melalui skema kerja sama antar kepolisian dengan otoritas keamanan di Malaysia.
Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.***
Artikel Terkait
Erick Thohir Ajak Masyarakat Bantu Pemerintah Perangi Hacker Jahat
Hacker Iran Retas 32 jaringan perusahaan Israel
Indonesia Darurat Hacker, Pusat Data Nasional Diserang Ransomeware
Polisi Ungkap Modus Maling Bobol 20 Rumah Tak Berpenghuni di Jaksel: Pilih Acak, Lalu Eksekusi