Terbongkar Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 19 Juni 2025 | 13:35 WIB
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.  (pn-pontianak.go.id)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (pn-pontianak.go.id)

FAJARNUSA.COM -- Lingkaran gelap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti mulai terkuak. 

Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yakni 11 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat serta suap terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan.

Baca Juga: Curhat Yolla Yuliana usai Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Indonesia, Ceritakan Semasa Mulai Main Sejak SMP

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan, dikutip pada Rabu 18 Juni 2025. 

Selain pidana penjara, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Cirebon: Mall UKM Sebagai Ruang Pengembangan Produk Lokal

Seperti diketahui, Lisa Rachmat bersama dengan Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Jumlah suap yang mengalir fantastis, mencapai Rp4 miliar. 

Uang pelicin tersebut ditujukan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dengan tujuan agar memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga: Longsor Tambang Galian C Argasunya 2 Korban Masih Tertimbun, Wali Kota Tinjau Lokasi

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU dalam ruang sidang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X