Kejagung Sita Aset Tersangka Ariyanto Bakri di Kasus Suap Hakim di PN Jakarta: Terdapat 2 Kapal hingga 5 Mobil Mewah

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 15:59 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (YouTube.com/KejaksaanRI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (YouTube.com/KejaksaanRI)

FAJARNUSA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Sebelumnya diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.

Kejagung mengklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.

Baca Juga: Ryan Adriandhy Ngaku Pernah Hampir Menyerah saat Bikin Film Animasi ‘Jumbo’, Kini Laris se-Asia Tenggara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.

"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," tutur Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Qohar menyebut terkait dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: Masih Ingat Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita? Terungkap di Persidangan Tipikor Acara Didanai Potongan Insentif Pegawai Bapenda

"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ungkap Qohar.

Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol):

  1. Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
  2. Mini GP dengan nopol B 199 IO
  3. Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
  4. Range Rover dengan nopol B 500 SAY
  5. Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY

Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X