FAJARNUSA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Sebelumnya diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.
Kejagung mengklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.
"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," tutur Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Qohar menyebut terkait dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.
"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ungkap Qohar.
Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol):
- Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
- Mini GP dengan nopol B 199 IO
- Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
- Range Rover dengan nopol B 500 SAY
- Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY
Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Awal Mula Pejabat DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp40 M di Skandal Suap Proyek PUPR
Update Skandal Suap CPO: 3 Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Rp22,5 Miliar
Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
Update Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO: Tersangka Baru di PT Wilmar Diduga Beri Arif Nuryanta Rp60 M