KPK juga mengungkapkan ada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak semestinya dan saat pertanggungjawaban, tidak ada bukti yang kuat.
“Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian,” ucapnya.
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dan lakukan supervisi untuk pemantauan terkait upaya mencegah tindak korupsi di pendidikan.***
Artikel Terkait
KDM Canangkan Mereformasi Pendidikan di Jabar, SPMB 2025 Harus Bebas Kegaduhan
Wakil Wali Kota Buka Sosialisasi SPMB, Akses Pendidikan Harus Setara untuk Semua
Bupati Imron Pastikan SPMB 2025 Tanpa Pungutan dan Titipan
Telisik Skandal Dugaan Jual Beli 'Kursi' SPMB 2025 Senilai Rp8 Juta per Siswa di Bandung