Sita Serentak! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
DJP Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025  (Humas DJP Jawa Barat)
DJP Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 (Humas DJP Jawa Barat)

FAJARNUSA.COM (Bekasi) – Sebagai bentuk semangat kolaborasi Kemenkeu Satu Jawa Barat, tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025, yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II. Senin 16/06/25

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui tindakan penagihan berupa sita, serta mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajibannya.

Pekan Sita Serentak rencananya dilaksanakan selama 5 hari, yakni pada 16–20 Juni 2025, dengan rencana penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Bertolak ke Rusia Penuhi Undangan Langsung Vladimir Putin, Pertemuan untuk Perkuat Kerja Sama dan Kemitraan

Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset

Kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dilaksanakan secara hybrid sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal.

Dalam kegiatan ini, Juru Sita dari KPP terpilih mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan, yang disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Dukung Pelestarian Budaya Lewat Kirab Haul Pangeran Pulasaren

Pelaksanaan dilakukan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif, meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-KPP dalam bidang penagihan, menyeragamkan prosedur pelaksanaan sita di seluruh wilayah, dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan," ujar Eka Sila Kusna Jaya, Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP.

Baca Juga: MTQH ke-39 Jawa Barat Resmi Dibuka, Kota Cirebon Targetkan Masuk 10 Besar

“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," lanjutnya.

“Melalui Pekan Sita Serentak ini, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten. Di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak masih tinggi. Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama," ujar Kurniawan Nizar, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I.

Sementara itu, Dasto Ledyanto, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X