FAJARNUSA.COM -- Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap wacana perubahan status mitra pengemudi ojek daring menjadi karyawan tetap.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan para mitra, bahkan berdampak pada keberlangsungan UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025, Neneng menyebut bahwa perusahaan tidak akan mampu menyerap seluruh mitra untuk dijadikan karyawan.
Baca Juga: Iran Langsung Kibarkan Bendera Merah Usai Serangan Mendadak Israel, Apa Artinya?
Hal ini terkait beban tambahan berupa hak-hak karyawan seperti gaji bulanan, cuti, jaminan pensiun, hingga perlindungan sosial.
"Kalau di Indonesia hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lain mau ke mana? Bagaimana mereka mendapatkan income?" ucap Neneng dikutip Sabtu 14 Juni 2025.
Ia merujuk pada kasus di Spanyol tahun 2021 ketika pemerintah menerapkan Riders’ Law yang mewajibkan kurir daring menjadi pegawai tetap.
Baca Juga: Candaan Santai Jokowi saat Namanya Dikaitkan dengan Kapal Tongkang JKW Mahakam dan Dewi Iriana
Hasilnya, salah satu perusahaan hanya mampu mengangkat sekitar 17 persen mitra pengemudi menjadi karyawan, sementara sisanya kehilangan pendapatan.
Lebih jauh, Neneng membeberkan bahwa sistem kemitraan justru memberi keleluasaan bagi mitra dalam menentukan jam kerja dan model penghasilan.
Sementara jika diangkat sebagai karyawan, mitra harus tunduk pada sistem yang lebih ketat.
Baca Juga: Janji Ahmad Dhani untuk Al Ghazali, Bakal Siapkan Pesta Pernikahan Megah untuk sang Putra Sulung
"Begitu dia di-PHK, panik cari kerja. Kecuali memang banyak sekali lapangan pekerjaan tersedia," ujarnya.
Bukan hanya berdampak pada mitra, Neneng juga menyebut ada efek domino terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Berkurangnya jumlah pengemudi bisa berimbas langsung pada jasa pelayanan layanan pengantaran makanan hingga barang.
Artikel Terkait
Grab Holdings Ltd Rencanakan Akuisisi Trans-cab Singapura, Regulator Mulai Khawatir
Syarat Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini!
Aksi Demo Driver Online Cirebon Bakar Ban Depan Kantor Grab
Poin Penting soal Isu Grab-GoTo Merger versi Rhenald Kasali, dari Lapangan Kerja hingga Ekonomi RI