"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa," tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius itu.***
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa," tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius itu.***
Artikel Terkait
Respon KPK Terkait Dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo Saat Pidato Hari Buruh: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif
Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T
Wamenaker Desak PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Mantan Karyawan yang Kena PHK di Tengah Isu Korupsi Iwan Lukminto