Menurutnya, pengalihan kepemilikan antarperusahaan swasta adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis.
“Itu kan biasa, aksi korporasi B2B jadi karena mereka bukan BUMN maka kita harus menghargai hak setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Ia juga menegaskan bahwa penjualan bisnis SPBU oleh Shell bukan berarti perusahaan tersebut menutup layanannya di Indonesia.
“Dia kan menjual kan bukan berarti menutup bisnis ya kan? Itu kan perpindahan kepemilikan perusahaan aja jadi apanya yang pengaruh, dia kan tetap jalan,” ucapnya.***
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini DPR Sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, Buntut Dugaan Pertamax Oplos yang Bikin Resah Warga RI
Terbongkar! Spesifikasi Pertamax di SPBU Pertamina Tak Sesuai Aturan Bensin Mobil Baru Tanah Air Sejak Tahun 2018
Monitoring SPBU Jelang Lebaran, Pemkot Cirebon Pastikan Ketersediaan BBM dan Ketepatan Takaran
Info SPBU Sekitar Ruas Tol Astra Infra jika Terjadi Lonjakan di Rest Area pada Arus Mudik Lebaran 2025