Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simpan 108 Ijazah Eks Pegawai di Rumah

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 23 Mei 2025 | 13:54 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah. (freepik.com)

FAJARNUSA.COM -- Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan penyembunyian ijazah milik mantan pegawai perusahaannya.

Ia dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Status tersangka ini disematkan setelah tim penyidik Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal yang disimpan oleh Diana.

Baca Juga: Ikut Bantah Budi Arie Terlibat Situs Judol, Terdakwa Zulkarnaen: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat

Adapun 108 lembar ijazah tersebut disimpan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, saat memberikan keterangan pada Kamis 22 Mei 2025.

Menurut Suryono, ijazah-ijazah tersebut sebagian besar setingkat SMA dan diserahkan langsung oleh Diana kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentoso Seal yang berada di Margomulyo Permai H14 serta kantor utama perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

Diana juga diduga turut menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para mantan pegawainya.

Baca Juga: Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo

Meski kini berstatus tersangka di Polda Jatim, penahanan terhadap Diana tetap dilakukan di Polrestabes Surabaya. 

Hal ini dikarenakan sebelumnya ia dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh pihak kepolisian setempat.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X