Tragedi di Magetan, Kereta Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pengendara Motor: 4 Orang Tewas di Tempat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 20 Mei 2025 | 15:02 WIB
Kecelakaan maut antara KA Malioboro Ekspres menabrak 7 pengendara motor. ( (x.com/scaryyjournal))
Kecelakaan maut antara KA Malioboro Ekspres menabrak 7 pengendara motor. ( (x.com/scaryyjournal))

FAJARNUSA.COM - Insiden tragis terjadi di perlintasan kereta api di Magetan, Jawa Timur, saat KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh pengendara motor. 

Empat orang tewas seketika dalam kejadian yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025.

PT Kereta Api Indonesia (Perser) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Bupati Imron Sampaikan Pesan Kebangkitan Era Digital di Harkitnas ke-117

“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.

Saat ini, KAI bersama pihak berwenang sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08.

Benturan keras tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bagian sarana KA Malioboro Ekspres.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Terusan, Disambut Baik oleh Warga

Menanggapi insiden ini, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang, serta selalu menaati peraturan demi keselamatan bersama.

Zainul mengingatkan kembali aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menegaskan:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.

Baca Juga: 4 Poin Makna dalam Tema Harkitnas 2025, Ada Hubungannya dengan Indonesia Emas 2045

Ia juga menekankan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan serupa.

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat. Termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” ujar Zainul.

Sebelumnya, tabrakan antara KA Malioboro Ekspres yang melayani rute Purwokerto-Malang dan tujuh sepeda motor terjadi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X