Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.
Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***
Artikel Terkait
Peringati Hari Buruh, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Kampanye Keselamatan di 9 Titik Perlintasan Sebidang
Wali Kota Serukan Kolaborasi dalam Peringatan Hari Buruh 2025
Momen Peserta Aksi Hari Buruh Semangat Bersorak Usai Nama Seskab Teddy Disebut Prabowo: Yang Presiden Gue Nih!
Petuah Dedi Mulyadi di Hari Buruh 2025: Ingin Petani Hidup Makmur, Negara Gercep Bantu Warga Miskin