“Pertama, tentu ini membuat agenda studi tur yang telah ditetapkan dibatalkan, kedua ini juga jadi sebuah ruang untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Gapit Ciayumajakuning Budi Ariestya berharap kegiatan studi tur dapat berjalan normal kembali dengan syarat tertentu. Tadi yang kita bahas, mekanisme yang harus ditempuh yaitu salah satunya legal, memiliki izin usaha, tergabung asosiasi dan terdaftar di Disbudpar.
Sebab, ia mengatakan dampak yang dirasakan cukup siginfikan imbas berhentinya kegiatan studi tur. Apalagi ada sebanyak 42 biro tur Ciayumajakuning yang tergabung bersama Gapit.
“Mudah-mudahan pariwisata kembali normal, memang kami sedang tidak baik baik saja, mudah setelah pertemuan ini , khususnya kota cirebon bisa leluasa kembali mengelola studi tour,” tuturnya.
Hadir dalam rapat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Sarifudin SH, serta anggota Komisi III DPRD yaitu Prisilia, Rizki Putri Mentari SH, dan Leni Rosliani SIP.***
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Dorong Disdik Tingkatkan Pelayanan Pendidikan
Optimalkan Pelayanan, Komisi III DPRD Tekankan Dinsos Pemutakhiran DTKS
Komisi III DPRD Minta Disdik Evaluasi Pelaksanan PIP di Kota Cirebon
Komisi III Bahas Kebijakan Pelajaran Muatan Lokal Bersama Akademisi dan Budayawan