Bahas Larangan Soal Studi Tur, Komisi III DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 25 April 2025 | 16:11 WIB
Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (Gapit) Ciayumajakuning, Kamis (24/4/2025)  (Dokumentasi)
Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (Gapit) Ciayumajakuning, Kamis (24/4/2025) (Dokumentasi)

“Pertama, tentu ini membuat agenda studi tur yang telah ditetapkan dibatalkan, kedua ini juga jadi sebuah ruang untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Gapit Ciayumajakuning Budi Ariestya berharap kegiatan studi tur dapat berjalan normal kembali dengan syarat tertentu. Tadi yang kita bahas, mekanisme yang harus ditempuh yaitu salah satunya legal, memiliki izin usaha, tergabung asosiasi dan terdaftar di Disbudpar.

Sebab, ia mengatakan dampak yang dirasakan cukup siginfikan imbas berhentinya kegiatan studi tur. Apalagi ada sebanyak 42 biro tur Ciayumajakuning yang tergabung bersama Gapit.

“Mudah-mudahan pariwisata kembali normal, memang kami sedang tidak baik baik saja, mudah setelah pertemuan ini , khususnya kota cirebon bisa leluasa kembali mengelola studi tour,” tuturnya.

Hadir dalam rapat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Sarifudin SH, serta anggota Komisi III DPRD yaitu Prisilia, Rizki Putri Mentari SH, dan Leni Rosliani SIP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X