Tak Terbukti Serobot Tanah, Majelis Hakim PN Surabaya Jatuhkan Putusan Vonis Bebas Pasangan Lansia Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
Tampak tangis haru, pasangan lansia Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah saat di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya  (Istimewa)
Tampak tangis haru, pasangan lansia Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah saat di vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (Istimewa)

FAJARNUSA.COM (SURABAYA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinand Marcus S.H., M.H., menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap pasangan lansia (lanjut usia) Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah yang dituduh melakukan penyerobotan tanah di jalan Donokerto XI nomor 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (23/4/2025).

“Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu, (23/04/2025).

Mendengar putusan vonis bebas tersebut kedua terdakwa menangis terharu. “Alhamdulillah,” ucap Siti, sembari mengangkat tangan mengusap tetesan air matanya di wajahnya.

Baca Juga: Garda Terdepan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, KAI Beri Pelatihan PJL

Sementara, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., didampingi Raya Afrizal, S.H., mengatakan bahwa putusan hakim vonis bebas adalah rasa keadilan yang nyata bagi kliennya.

“Saya terima kasih kepada Majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara klien kami ini. Alhamdulillah mungkin ini adalah putusan yang terbaik buat klien kami, dan ini mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Menurut kami, bahwa klien kami memiliki sebuah hak di persil ini, karena sejak klien kami Sugeng, lahir dan sejak kecil sudah menempati objek itu. Bahkan sekarang sudah memiliki cucu,” ujar Dwi sapaan akrab Advokat asal Surabaya ini, saat ditemui usai sidang.

Hasil putusan vonis bebas karena tidak terbukti bersalah, maka kuasa hukum Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah yang tetap menunjuk dan mempercayakan ke Advokat Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Muhammad Arfan, S.H., dan Raya Afrizal, S.H., segera melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna pembatalan sertifikat.

Baca Juga: Satgaspam TNI AL Juanda Berhasil Cegah Pengiriman Sarang Burung Walet ke Singapura

“Rencana kita melakukan gugatan PTUN dalam waktu dekat satu atau dua Minggu kedepan. Dari hasil putusan onslag di PN Surabaya ini, kita akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan sertifikat. Karena sejak awal kami sudah menduga adanya mall administrasi. Karena sejak klien kami kecil hingga menjadi kakek nenek, bahkan klien kami Sugeng lahir disitu, tidak pernah mendapati atau menjumpai petugas BPN melakukan survey atau pengukuran di rumahnya,” tegas Dwi, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim.

“Tidak ada petugas melakukan pengukuran, artinya disini secara sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik itu benar-benar nyata adanya. Dan klien kami menempati objek itu lebih dari 50 tahun. Bahkan klien kami saat ini sudah memiliki cucu juga. Jadi kalau di katakan bahwa klien kami melakukan Pidana Penyerobotan itu gak memenuhi unsur seperti yang dituduhkan,” terang Dwi yang juga dikenal Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).

“Insyaallah kita akan melakukan upaya maximal dan penguasaan obyek juga lebih dari 50 tahun,” pungkas Dwi Heri Mustika mantan wartawan senior di Surabaya.

Baca Juga: Deretan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia Sejak Peluncuran Pertama

Ditempat terpisah, Muhammad Arfan, S.H., juga mengucapkan rasa syukur atas putusan vonis bebas terhadap kedua kliennya.

“Alhamdulillah mas, keadilan bagi kedua klien kami di kabulkan Allah SWT. Tidak lupa, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah berdoa dan mendukung secara moril terhadap klien kami, khususnya rekan-rekan wartawan. Sehingga perkara ini diputus dengan adil,” pungkas Arfan, Advokat yang dikenal berdarah Madura ini kepada wartawan. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X