Kilas Balik Kasus Narkoba Fachri Albar usai Kini Kembali Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 24 April 2025 | 19:04 WIB
Aktor Indonesia, Fachri Albar yang terlibat skandal dugaan penyalahgunaan narkoba. (Instagram.com/@aialbar)
Aktor Indonesia, Fachri Albar yang terlibat skandal dugaan penyalahgunaan narkoba. (Instagram.com/@aialbar)

FAJARNUSA.COM -- Sedang ramai menuai sorotan publik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor kenamaan, Fachri Albar.

Bintang film 'Pengabdi Setan' itu sebelumnya ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.

Terkini, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan Fachri masih bungkam terkait asal usul narkoba yang diduga dikonsumsi olehnya.

Baca Juga: Deretan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia Sejak Peluncuran Pertama

"FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami," terang Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.

Terkait hal itu, aktor berusia 43 tahun tersebut sebelumnya pernah diringkus polisi terkait kasus serupa.

Tercatat, Fachri kini kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Berikut kilas baliknya:

Baca Juga: Komdigi, Komunitas dan Dunia Usaha Sepakat Rumuskan Adopsi AI di Acara CITCOM CONNEXT 2025

Kokain pada 2007

Kasus pertama kali Fachri terjerat skandal penyalahgunaan narkoba terjadi pada November 2007 silam.

Aktor kenamaan itu kedapatan memiliki barang narkotika berjenis kokain.

Baca Juga: 700 SHM Dibatalkan Secara Sepihak, Puluhan Warga Desa Bekambit Serbu Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan

Barang haram itu ditemukan aparat di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Saat itu, Fachri sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hasil pemeriksaan saat itu menyatakan urinenya negatif narkoba, sehingga status DPO Fachri dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X