10 Oknum Debt Collector Resmi Dilaporkan ke Polres Mojokerto

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 21 April 2025 | 07:50 WIB
Ebit Widiantoro didampingi dua kuasa hukumnya Dodik Firmansyah dan Sukardi telah melaporkan 10 oknum debt collector yang mengancam dirinya  (Foto. Istimewa)
Ebit Widiantoro didampingi dua kuasa hukumnya Dodik Firmansyah dan Sukardi telah melaporkan 10 oknum debt collector yang mengancam dirinya (Foto. Istimewa)

FAJARNUSA.COM (MOJOKERTO) - Kasus penghadangan terhadap pengendara mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarai Ebit Widiantoro (44), terus berproses hukum di Polres Mojokerto. Lantaran mediasi yang dilakukan di Polres Mojokerto, gagal.

Proses hukum itu berlanjut setelah Ebit Widiantoro secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu siang, 20 April 2025. Laporan diterima oleh petugas piket SPKT Polres Mojokerto dengan bukti lapor nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.

Ebit Widiantoro melaporkan para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada Sabtu siang, 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: DJ Jepang Freya Fox Sempat Umumkan Kabar Meninggalnya Ricky Siahaan, Ungkap Penyebabnya karena Serangan Jantung

Saat laporan tersebut, Ebit Widiantoro didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi.

Sukardi, S.H., selaku Kuasa Hukum Ebit Widiantoro menjelaskan, pihaknya mendampingi kliennya melapor secara resmi ke SPKT Polres Mojokerto atas kejadian pada Sabtu siang, 12 April 2025.

Menurut Sukardi, ketika itu, kliennya bersama keluarganya dalam 1 mobil berangkat dari Kabupaten Nganjuk hendak menuju ke daerah Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Pengacara Baim Wong Beberkan Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Disebut di Fakta dan Putusan Persidangan

Saat melintas di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ada 3 unit mobil yang mengejar dan menghadangnya.

Kliennya kemudian berhenti di SPBU Mertex karena dipicok dari depan mobilnya. Lalu kurang lebih 10 orang turun dari 3 unit mobil tersebut menghampiri kliennya sambil menunjukkan kertas kepada kliennya.

Dijelaskan Sukardi, kliennya tidak keluar mobil karena ketakutan. Namun sekelompok orang yang mengaku Debt Collector tersebut membentak-bentak kliennya dari luar mobil dan menyuruh kliennya turun dr mobil.

Baca Juga: Pramono Anung Sebut 3 Hari Macet Horor Tanjung Priok Bentuk Pengelola Pelabuhan yang Tak Profesional, Siap Beri Peringatan Keras untuk Pelindo

“Klien kami tidak mau keluar dari mobil. Selanjutnya, klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan. Terduga pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector tersebut mengejar mobil yang dikendarai klien kami," ungkap Sukardi.

Klien kami lalu berhenti di Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan hukum ke Polisi. Tapi, terduga pelaku dengan 3 mobil tetap mengejar klien kami di Pos Lantas Mertex, kata Sukardi.

Sukardi menjelaskan, di Pos Lantas Mertex, terjadi cekcok antara kliennya dengan terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Terduga pelaku memaksa agar kliennya menyerahkan kunci mobil yang dikendarainya. Saat itu, pintu mobil kliennya belum terkunci, sehingga salah satu dari 10 terduga pelaku membuka kap mobil yang dikendarai kliennya tanpa seizin kliennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X