Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berlangsung.
Dokter MSF kini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam sejak penangkapannya.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Kamis 17 April 2025.
Meski belum merinci detail barang bukti yang dikantongi penyidik, Joko memastikan dua alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku secara hukum.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan klinik tempat pelaku bekerja.
"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," pungkas Joko.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sendiri telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Syafril, menyusul pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi sebagai dokter.***
Artikel Terkait
DPR Merespon Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut: Sangat Wajib Ditangkap
Selain Bentuk Tim Khusus, Polisi Juga Membuka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Korban Tak Hanya Pasien tapi Juga Perawat dan Bidan
Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dokter Kandungan di Garut Lancarkan Aksinya dengan Modus Minta Antar ke Kos