"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi.
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah kedatangan pendatang baru yang hanya mengandalkan bantuan sosial tanpa memiliki pekerjaan atau keterampilan.
Pemprov ingin memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," tambah Budi.
Sebagai ibu kota negara, Jakarta menghadapi berbagai tantangan, mulai dari permukiman padat, masalah sampah, hingga kemacetan yang semakin parah.
Oleh karena itu, Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tidak semakin terbebani oleh tingginya angka urbanisasi.
Pemerintah juga mengimbau agar para pendatang memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan yang memadai.
Jika para pendatang memiliki keahlian yang baik, mereka akan mampu memberikan kontribusi yang positif dalam membangun Jakarta sebagai kota global dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap bahwa Jakarta dapat terus berkembang dengan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan siap berkontribusi bagi kemajuan ibu kota dan Indonesia secara keseluruhan.***
Artikel Terkait
Serikat Pekerja Kabupaten Cirebon Datangi Kantor Bupati Menolak Keras Tapera
Pekerja, Mahasiswa hingga Driver Ojol Optimistis Nantikan Kiprah Pemerintahan Prabowo
Perkuat Komitmen Pekerja Migran Berkualitas, LPK Kaina Indonesia Sukses Gelar Bunkasai 2024
Pemkab Cirebon Bantu Mediasi Pekerja dan Manajemen PT Yihong Novatek Indonesia