Syarat Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini!

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 12 Maret 2025 | 08:41 WIB
Prabowo minta driver ojek online mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing. ( Instagram.com/gojekindonesia)
Prabowo minta driver ojek online mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing. ( Instagram.com/gojekindonesia)

FAJARNUSA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pengumuman penting di bulan suci Ramadan 2025 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). 

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta dan BUMN, tetapi juga untuk pengemudi ojek online serta kurir online.

Sebelum pengumuman dilakukan, CEO GOTO Patrick Walujo dan Chief of Public Policy and Government Relations GOTO Ade Mulya tiba di Istana Presiden sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga: Temui Langsung Prabowo di Istana, Pandawara Group Bakal Blak-blakan Bicara Soal Sampah

Keduanya didampingi oleh perwakilan driver ojek online, meskipun mereka enggan memberikan detail pertemuan dengan Prabowo. 

Tak berselang lama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga tampak hadir di lokasi.

Sekitar pukul 15.15 WIB, Prabowo tampil di podium mengenakan baju safari khasnya, dengan celana bahan cokelat dan peci hitam. 

Baca Juga: Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa

Didampingi Menaker Yassierli dan beberapa perwakilan ojek online, ia mengumumkan kebijakan penting mengenai THR bagi pekerja.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Senin 10 MARET 2025.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengumumkan kebijakan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online. 

Baca Juga: Gebyar Ramadan di Karyamulya, Tingkatkan Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Pemerintah, kata Prabowo, memberikan perhatian khusus kepada sektor ini karena peran penting mereka dalam mendukung transportasi dan logistik nasional.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tegasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X