"Untuk penghapusan aset sudah clear dan sisa material diserahkan kepada bidang aset," ungkap Erpin saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan, aset penamaan Alun-Alun Puspawangi sebelumnya tidak menggunakan Peraturan Bupati sebagaimana penjelasan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu. Adapun untuk penamaan Alun-Alun Indramayu ini, pihaknya menyerahkan kepada Bupati Lucky Hakim jika diperlukan penerbitan Keputusan Bupati Indramayu.
"Kami menunggu arahan lebih lanjut," tuturnya.***
Artikel Terkait
Hari Bhayangkara Ke 78 Tahun 2024, Dilaksanakan Di Alun Alun Puspawangi Indramayu
Yayasan Jantung Indonesia bersama KJS Kota Cirebon Adakan Senam Massal sekaligus Pelantikan di Alun alun Kasepuhan
Semarak HUT RI Ke 79 di Alun Alun Puspawangi Indramayu, Di Meriahkan Penampilan Musik Angklung
Kerusakan Fasilitas Alun-alun Kejaksan, Pemkot Anggarkan Perbaikan sebesar 150 juta, Masyarakat Diminta Jaga Fasilitas Publik Tetap Terawat