Pil Koplo Marak di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat, Modus Toko Kosmetik, Pengedar Diduga Setor ke Oknum Polisi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 6 Mei 2025 | 10:43 WIB
Pil Koplo dijual bebas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat dengan modus toko kosmetik (Dokumentasi)
Pil Koplo dijual bebas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat dengan modus toko kosmetik (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM -- (Jakarta) - Bahaya pil koplo menghantui wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Di setiap sudut dengan mudah di dapati toko kosmetik yang dengan leluasa mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi legalitas izin edar.

Seperti toko di Jalan Kalibaru Timur VI No. 4 RT. 1 RW. 2, Bungur, Senen, Jakarta Pusat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan. Bahkan diakui pemilik toko tersebut telah berkoordinasi dengan oknum Polisi dari Polsek Senen, Jakarta Pusat.

“Kami disini sudah berkoordinasi bang dengan polsek hingga polres. Bos ada setor iuran tiap bulan. Abang muat saja beritanya, kami tidak mungkin di tangkap,” jelas penjaga toko kepada wartawan. Jum'at, (28/2/2025).

Baca Juga: 8.400 Pegawai Sritex di PHK, Pemerintah Bongkar Nasib Karyawan dan Pesangon yang Didapat

Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik bersuara kepada media ini. “Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum nakal dalam peredaran obat Keras. Sudah seharusnya Paminal Polda Metro Jaya mengambil sikap tegas,” jelas Adi SH. (28/2/2025).

“Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat wajib untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” lanjut Adi SH kepada FajarNusa.Com.

Masyarakat Minta Kepolisian untuk bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar. Atau mungkin peredaran obat keras tersebut di jadikan lahan basah bagi oknum nakal. (**)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X