Pemerintah Minta UMKM Mendaftarkan NIB Agar Bisa Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 10 Februari 2025 | 19:03 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (instagram.com/bangbanghiban)
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg (instagram.com/bangbanghiban)

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.

Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Haul Ponpes Jagasatru, Pj Wali Kota Apresiasi Peran Pesantren dalam Membangun Masyarakat yang Religius

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Daftar Akun OSS
  • Buka laman OSS
  • Klik "Daftar"
  • Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
  • Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
  • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
  • Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
  • Buat kata sandi, klik "Lanjut"
  • Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
  • Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
  1. Daftar Izin Usaha UMKM
  • Buka laman OSS
  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
  • Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
  • Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
  • Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
  • Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
  • Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
  • Centang "Pernyataan Mandiri"
  • Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X