- Batas Waktu Skrining: Pemeriksaan gratis hanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia: Kita Tentu Berharap Ada Investigasi
- Bayi Baru Lahir: Skrining dilakukan dalam waktu 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.
- Dokumen yang Diperlukan: KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk balita dan anak prasekolah, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Tiket Pemeriksaan: Tiket bisa diperoleh melalui aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.
- Pengisian Kuesioner Skrining: Sebelum pemeriksaan, masyarakat wajib mengisi kuesioner skrining kesehatan di aplikasi.
Prosedur Mengikuti Cek Kesehatan Gratis
Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi Satu Sehat Mobile dan lengkapi biodata diri.
2. Mendaftar melalui aplikasi atau WhatsApp dengan nomor 081278818812 jika mengalami kendala.
3. Bayi baru lahir akan didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).
4. Mendapat notifikasi pemeriksaan yang dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan di hari ulang tahun.
5. Mengisi kuesioner skrining kesehatan tujuh hari sebelum ulang tahun.
6. Mendatangi fasilitas kesehatan yang telah terdaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.
7. Menjalani pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan hingga 30 hari setelah ulang tahun.
Artikel Terkait
Evaluasi Akhir P2WKSS, Pemkot Cirebon Apresiasi Peran Perempuan dalam Meningkatkan Kesehatan Keluarga
Pemkot Cirebon dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Kesehatan JKN Ramah Disabilitas
Wakapolres Cirebon Kota Beri Arahan via Zoom: Antisipasi Keamanan dan Kesehatan Menjelang Tahun Baru 2025
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Pemkab Cirebon Deklarasi ODF