Cara Periksa Kesehatan Gratis yang Bisa Digunakan di Hari Ulang Tahun, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:38 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berulang tahun. (Freepik)
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berulang tahun. (Freepik)

- Batas Waktu Skrining: Pemeriksaan gratis hanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia: Kita Tentu Berharap Ada Investigasi

- Bayi Baru Lahir: Skrining dilakukan dalam waktu 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.

- Dokumen yang Diperlukan: KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk balita dan anak prasekolah, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

- Tiket Pemeriksaan: Tiket bisa diperoleh melalui aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.

- Pengisian Kuesioner Skrining: Sebelum pemeriksaan, masyarakat wajib mengisi kuesioner skrining kesehatan di aplikasi.

Prosedur Mengikuti Cek Kesehatan Gratis

Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh Aplikasi Satu Sehat Mobile dan lengkapi biodata diri.

2. Mendaftar melalui aplikasi atau WhatsApp dengan nomor 081278818812 jika mengalami kendala.

3. Bayi baru lahir akan didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).

4. Mendapat notifikasi pemeriksaan yang dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan di hari ulang tahun.

5. Mengisi kuesioner skrining kesehatan tujuh hari sebelum ulang tahun.

6. Mendatangi fasilitas kesehatan yang telah terdaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.

7. Menjalani pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan hingga 30 hari setelah ulang tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X