Kesejahteraan Desa Disebut Bisa Naik dengan Turut Menyokong Program Makan Bergizi Gratis, Ada Aturan Tentang Berpartisipasi dalam Ketahanan Pangan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 2 Februari 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG. (Instagram.com/ badangizinasional.ri)
Ilustrasi foto Makan Bergizi Gratis atau MBG. (Instagram.com/ badangizinasional.ri)

Ada aturan tentang desa yang mendukung ketahanan pangan

Ahmad Riza menambahkan jika pemerintah telah memiliki aturan mengenai keikutsertaan desa dalam ketahanan pangan.

Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: 44 Kasus Pemerasan Baru Terungkap di Imigrasi Soetta, Pejabat Imigrasi Dicopot Oleh Kemenimpas

“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan,” ujar Ahmad Riza.

“Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan,” imbuhnya.

Akan dibentuk desa tematik

Lebih lanjut, Ahmad Riza juga menyatakan rencana membuat desa tematik sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki.

Desa tematik ini nantinya mendorong desa tersebut untuk memproduksi bahan pangan sesuai dengan sumber daya alam yang tersedia.

Contoh desa tematik misalnya kampung cabai, kampung ikan gabus, dan lainnya.

“Oleh karenanya, semua desa harus punya potensi desa masing-masing untuk dimajukan, bahkan ekspornya,” kata Ahmad Riza.

“Selama ini juga sudah ada beberapa desa yang punya kemampuan ekspor, harapannya ke depan semuanya,” tambahnya.

Dengan desa yang ikut aktif dalam MBG ini, diharapkan akan mengurangi jumlah desa tertinggal maupun desa sangat tertinggal di 5 tahun mendatang.

“Kita jadikan desa yang berkembang jadi desa maju dan mandiri,” ucapnya.

Wujudkan potensi pangan dari daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X