Ada aturan tentang desa yang mendukung ketahanan pangan
Ahmad Riza menambahkan jika pemerintah telah memiliki aturan mengenai keikutsertaan desa dalam ketahanan pangan.
Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga: 44 Kasus Pemerasan Baru Terungkap di Imigrasi Soetta, Pejabat Imigrasi Dicopot Oleh Kemenimpas
“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan,” ujar Ahmad Riza.
“Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan,” imbuhnya.
Akan dibentuk desa tematik
Lebih lanjut, Ahmad Riza juga menyatakan rencana membuat desa tematik sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki.
Desa tematik ini nantinya mendorong desa tersebut untuk memproduksi bahan pangan sesuai dengan sumber daya alam yang tersedia.
Contoh desa tematik misalnya kampung cabai, kampung ikan gabus, dan lainnya.
“Oleh karenanya, semua desa harus punya potensi desa masing-masing untuk dimajukan, bahkan ekspornya,” kata Ahmad Riza.
“Selama ini juga sudah ada beberapa desa yang punya kemampuan ekspor, harapannya ke depan semuanya,” tambahnya.
Dengan desa yang ikut aktif dalam MBG ini, diharapkan akan mengurangi jumlah desa tertinggal maupun desa sangat tertinggal di 5 tahun mendatang.
“Kita jadikan desa yang berkembang jadi desa maju dan mandiri,” ucapnya.
Wujudkan potensi pangan dari daerah
Artikel Terkait
Serangga Hingga Ulat Sagu Bisa Jadi Menu MBG, Badan Gizi Nasional: Semuanya Tergantung Daerahnya
MBG Tetap Dibagikan Saat Bulan Ramadhan, Badan Gizi Nasional Pertimbangkan Perubahan Packaging
Pemkab Cirebon Siapkan Tahapan Pelaksanaan Program MBG
Sri Mulyani Beri Respon Permintaan BGN Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, Ungkap Banyak UMKM yang akan Terbantu