Anggota DPR RI, Herman Khaeron: Kenaikan Pajak PPN Barang Mewah Sejalan dengan Peningkatan dan Penguatan Program pro Rakyat

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 24 Desember 2024 | 09:05 WIB
Herman Khaeron, Anggota DPR RI (Dokumentasi)
Herman Khaeron, Anggota DPR RI (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM -- Kenaikan pajak PPN menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya akan berlaku 1 januari 2025.

Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.

"Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak PPN ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya," kata Herman Khaeron, Anggota DPR RI.

Lanjutnya, Saya bersepakat dengan Pemerintah bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi utamanya untuk barang mewah dimana merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan, dan pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa di Depan KPK Minta Harun Masiku Ditangkap Ricuh, Aksi Diwarnai Pelemparan Batu dan Petasan

Dirinya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum.

Terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, pihaknya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya.

Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara. (Erwin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X