Berturut Turut Pemkab Cirebon Mendapatkan Predikat Kabupaten Informatif

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 15 November 2024 | 14:09 WIB
Pemkab Cirebon mendapatkan lagi penghargaan Predikat Kabupaten Informatif  (Dokumentasi)
Pemkab Cirebon mendapatkan lagi penghargaan Predikat Kabupaten Informatif (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).

Ajang tahunan ini digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Cirebon menerima kembali penghargaan kategori Kabupaten Informatif selama tiga tahun berturit-turut.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH menghadiri secara langsung acara Penganugerahan KIP tersebut.

Baca Juga: KPU Jabar Bakal Gelar Debat Kedua Pilgub 2024 di Kabupaten Cirebon

Wahyu juga sekaligus menerima trofi dan piagam penghargaan Anugerah KIP yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin didampingi Ketua Komisi Informasi Jabar, Ijang Faisal.

Dalam sambutannnya, Bey mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi badan publik. Ia juga mengapresiasi kepada seluruh penerima penghargaan dalam ajang ini.

“Berikan yang terbaik, dan ini merupakan sesuatu yang luar biasa. Sudah tidak ada alasan lagi, sekarang era keterbukaan informasi publik,” kata Bey dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua KI Jabar, Ijang Faisal mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bukti kinerja badan publik dalam melaksanakan tugasnya.

Ijang menyebutkan, penghargaan yang diberikan merupakan bagian dari motivasi, agar badan publik di wilayah Jabar menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: Prabowo Santap Pagi Bareng PM Australia, Bahas Kerjasama Pertahanan hingga Ekonomi

“Penghargaan ini untuk memberikan motivasi kepada seluruh badan publik yang serius dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

“Saat ini, era keterbukaan informasi dan nyaris tidak dapat dihindari. Bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses mencerdaskan bangsa, serta menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan,” imbuhnya.

Di tengah situasi perkembangan teknologi dan informasi yang begitu deras, lanjut Ijang, negara harus hadir untuk menguatkan semangat informasi dan akuntabilitas.

Sehingga, menurut Ijang, praktik keterbukaan informasi menjadi ruh dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Bakesbangpol Indramayu Dorong Partisipasi Perempuan Jelang Pilkada Serentak 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X