Pemkab Indramayu menjamin keadilan bagi semua pedagang sesuai Perda No. 23 Tahun 2012 tentang pasar, dengan penertiban administrasi SIM tahunan dan perpanjangan setiap tiga tahun. Implementasi elektronifikasi transaksi diterapkan sejak 2022 pada pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi sedot tinja dan retribusi rumah potong hewan.
“Terkait pengelolaan parkir, aspek pasar, retribusi, kebersihan, dan keamanan saling berkaitan. Diperlukan peraturan terkait kewenangan pengelolaan parkir melalui Peraturan Bupati,” ujar Dedi Taufik.
Pemerintah Kabupaten Indramayu mendukung ruang terbuka hijau (RTH) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim dan pencapaian misi net zero emission. Pengenaan tarif pajak penerangan jalan umum dimanfaatkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu untuk pemeliharaan dan tagihan listrik PJU. Pembangunan tembok penahan tanah di Sungai Cimanuk adalah kewenangan BBWS Cimanuk Cisanggarung, namun koordinasi terkait titik tanggul kritis tetap dilakukan.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Pjs. Bupati Indramayu menyampaikan bahwa belanja tidak terduga diatur dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024, yang meliputi keadaan darurat, keperluan mendesak, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Hibah dialokasikan berdasarkan usulan masyarakat dalam proses SIPD, dan belanja barang jasa mendukung kebutuhan 59 SKPD.
Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, namun terdapat perubahan kode rekening pada retribusi daerah akibat Perda No. 1 Tahun 2024. Alokasi belanja modal turun karena belum mengalokasikan anggaran dari DAK fisik dan bantuan keuangan provinsi.
Penurunan anggaran bidang perikanan dan kelautan terjadi karena tidak adanya alokasi DAK fisik sebesar Rp8.400.000.000 dan belum adanya informasi anggaran dari Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi pandangan Fraksi PKS-Perindo, Pjs. Bupati Indramayu menyampaikan bahwa RKPD tahun 2025 telah mengakomodir berbagai program dan kegiatan untuk menangani lima isu strategis dalam RPJMD 2021-2026 secara komprehensif. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah dan transfer, dengan peningkatan realisasi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan digitalisasi penerimaan.
Langkah menurunkan angka kemiskinan ditempuh melalui empat strategi: mengurangi beban masyarakat miskin, meningkatkan pendapatan, mengembangkan usaha mikro, dan mensinergikan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
“Rencana pembangunan Kabupaten Indramayu tahun 2025 untuk ketahanan pangan adalah dengan mempertahankan produksi padi dan perikanan untuk menjadikan Indramayu sebagai lumbung pangan nasional dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.
Pemkab Indramayu juga telah menggunakan SIPD dalam implementasi e-planning dan e-budgeting dari perencanaan hingga pelaporan, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.***
Artikel Terkait
Pj Bupati Hadiri Rapat Pandangan Umum DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023
DPRD Setujui Raperda PP APBD tahun 2023 dan Rencana Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda RPJD 2024-2045
Bapemperda Evaluasi Daftar Raperda dalam Propemperda 2024
Pj Bupati Hadiri Rapat Paripurna Setujui Usulan Raperda Tentang Perubahan Bapelitbangda jadi Bapperida