Poktan UBM Siap Tutup Lahan Sengketa dengan PT Berau Coal

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 2 November 2024 | 19:03 WIB
Terlihat Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) sedang memasang spanduk yang menerangkan lahan sengketa dengan PT Berau Coal adalah milik poktan UBM  (Teguh/fajarnusa.com)
Terlihat Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) sedang memasang spanduk yang menerangkan lahan sengketa dengan PT Berau Coal adalah milik poktan UBM (Teguh/fajarnusa.com)

FAJARNUSA.COM (Berau) -- Rencana penutupan lahan seluas 1.290 Hektare yang berlokasi di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sah milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) yang diekploitasi PT Berau Coal (BC) benar-benar akan dilakukan penutupan oleh para kelompok Tani .Yang rencananya hal itu akan dilaksanakan, Minggu, (3/11/2024).

Walaupun sempat terjadi adu argumen antara ketua beserta anggota Poktan UBM serta Team Kuasa Hukum, namun mereka tetap melakukan pemasangan spanduk di area lahan sengketa, Rabu (30/10/24).

“Memang ada upaya menghalang-halangi pemasangan spanduk dari security tapi kami yakin bahwa kami berjalan diatas peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., sebagai Leader dari Tim Kuasa Hukum Basa Law Firm yang bermarkas di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Pencalonan Kembali KS Meski Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Implikasi Kepercayaan Masyarakat dan Perspektif Pokitik

Padahal, Security PT Berau Coal tidak mempunyai hak untuk melarang masyarakat/Poktan UBM untuk memasang spanduk diatas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Perlu diketahui bahwa saat ini lokasi yang disengketakan sedang dalam proses persidangan, artinya proses hukum sedang berjalan. Jadi siapapun termasuk oknum aparat yang berusaha menghalang-halangi dan atau melakukan pembubaran paksa kepada masyarakat untuk melakukan aksi damai (3/11/2024).

"Terlebih melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan serta memperjuangkan hak nya, maka kami sebagai kuasa hukum siap untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut termasuk melakukan pelaporan kepada Komisi Hukum DPR RI, KOMPOLNAS, PROPAM MABES POLRI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahkan sampai kepada Presiden Republik Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bagikan 76 Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dukuh Semar 2

M. Hafidz Halim dan Yudi Tubagus Naharuddin yang juga anggota Tim Basa Law Firm menambahkan, meski ada upaya menghalang-halangi pemasangan spanduk tersebut dari pihak Security PT Berau Coal, ia sebagai tim dari Kuasa Hukum Poktan UBM menjelaskan, bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, dan perkara sudah berproses di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Sehingga tidak dibenarkan adanya aktivitas dilahan yang sedang bersengketa.

“Kami meminta PT Berau Coal agar menghormati proses hukum. Mereka tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang spanduk diatas tanah kami sendiri,” jelasnya.
 
Jika pihaknya dianggap melanggar peraturan tambahnya, ia mempersilahkan PT Berau Coal untuk melaporkan aktivitas pemasangan spanduk dan atau aksi damai yang akan dilaksanakan pada (3/11/2024) mendatang kepada aparat kepolisian jika memang ada unsur pidana dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat Poktan UBM.

Baca Juga: Serikat Buruh Apresiasi Langkah Prabowo Kerahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

"Seharusnya PT Berau Coal malu dengan masyarakat jika tidak  menghormati atau mentaati proses hukum," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Berau Coal. (Teguh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X