Ungkap Penyalahgunaan Sabu-sabu, Pria Asal Desa Prenduan di Tangkap di Rumahnya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 4 Januari 2024 | 09:49 WIB
Barang bukti sabu sabu hasil penangkapan di rumah tersangka desa prenduan kecamatan pragaan (Humas)
Barang bukti sabu sabu hasil penangkapan di rumah tersangka desa prenduan kecamatan pragaan (Humas)

FAJARNUSA.COM (Sumenep) - Berkah tahun baru 2024, Polsek Prenduan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Rabu, 03/01/2023.

Informasi yang diterima media ini dari informan terpercaya saat ikut dalam pengungkapan barang haram narkotika jenis sabu itu terjadi pada hari Selasa, 2 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib.

"Semalam saya ikut penangkapan bro. Kejadian pengungkapan itu sekira jam 10 malam," ungkap informan media ini.

Baca Juga: Berkomitmen, Tim Fanta Syariah Tegaskan Prabowo-Gibran Sangat Peduli Dengan Santri

Menurut dia, tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial MF umur 28 tahun asal Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

"Tersangka diciduk didalam rumahnya," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata Informan media ini yakni 1 (satu) pocket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,29 gram, 1 (satu) buah korek warna hijau, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca, dan pada tutup botol terdapat dua lubang masing- masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan bening.

Baca Juga: Bupati Cirebon Kecewa Atas Ambruknya Gapura Alun-Alun Pataraksa Yang Menelan Anggaran Miliyaran

"Modus operandinya tersangka itu dengan membeli narkotika jenis sabu, menggunakan narkotika jenis sabu, dan pernah menjual narkotika jenis sabu," katanya.

Menurut keterangan informan, kronologis penangkapan tersebut saat Kapolsek Prenduan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

Selanjutnya anggota Polsek Prenduan bersama Kapolsek Iptu Miftahol Rahman , S.H., M.H melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa MF sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Baca Juga: Ironis, Anggaran 15.5M Gapura Alun-Alun Pataraksa Ambruk Dalam 2 Bulan Setelah di Resmikan

"Selanjutnya MF beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Prenduan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Sumber terpercaya.

Berkenan dengan pengungkapan barang laknat tersebut, Kapolsek Prenduan, Iptu Miftahol Rahman, S.H., M.H saat dikonfirmasi  membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba.

Namun untuk lebih detailnya, Kapolsek meminta pewarta agar melakukan upaya konfirmasi ke Humas Polres.

Baca Juga: Pasca Gapura Alun-Alun Pataraksa Ambruk, Gapura Alun-Alun Kejaksan Kota Cirebon pun Alami Keretakan

"Benar mas. Namun untuk lebih detailnya silahkan konfirmasi ke Humas Polres Sumenep," ujarnya singkat.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi mengenai pengungkapan kasus narkoba di Prenduan meminta agar pewarta datang saat press release.

"Makanya datang saat konferensi pers. Sudah disampaikan Kapolres," ucap dia yang kemudian dibalas oleh pewarta bahwa yang dimaksud adalah pengungkapan terbaru pada tanggal 2 Januari 2023.

Namun hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Sumenep belum lagi membalas konfirmasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X