Jokowi Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Kira-kira Ada Apa ya?

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Senin, 23 Oktober 2023 | 22:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram/@tanahbumbuinfo)
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram/@tanahbumbuinfo)

FAJARNUSA.COM—Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut lporan yang beredar dilaporkannya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman itu akibat dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Juri Ardiantoro angkat bicara soal pelaporan itu. Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.

Baca Juga: Melihat Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming Raka yang Akan Menjadi Cawapres Prabowo

Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga.

Juri Ardiantoro menekankan pelapor harus membuktikkan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.

Juri Ardiantoro mengatakan "Hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah Presiden dan keluarga."

Baca Juga: Telah di Tangkap! Pelaku penganiayaan dan Ancam Bunuh Seorang Dokter Gigi di Bandung

Jokowi dan keluarga diduga telah tindak pidana kolusi dan nepotisme, Pelaporan ini dilakukan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X