Dosen UIN Terciduk Warga Sedang Berdua Dikamar Bareng Mahasiswi Namun Dibebaskan Oleh Polisi, Ini Alasannya

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 00:08 WIB
Oknum dosen UIN terciduk warga 1 kamar dengan mahasiswi (foto:Lampungpro)
Oknum dosen UIN terciduk warga 1 kamar dengan mahasiswi (foto:Lampungpro)

FAJARNUSA.COM — Seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ditangkap karena diduga satu kamar bareng seorang mahasiswi nya. Dosen berinisial SYH yang sudah beristri itu diketahui kerap menginapkan mahasiswinya di rumah hingga terciduk oleh warga setempat.

Dosen dan mahasiswi itu dibebaskan setelah tidak bisa diproses hukum karena tak ada laporan dari pihak keluarga.

Terungkapnya oknum dosen UIN Lampung ngamar bareng mahasiswi nya itu terjadi ketika warga memergoki keduanya pada Senin (9/10/2023) malam.

Baca Juga: Seberapa Efektik Meditasi Untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

"Polda lampung tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen karena peristiwa itu masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (11/10).

Sebelumnya, SYH dan VO diamankan Polda Lampung usai dibawa warga yang menggeberek mereka di sebuah rumah di perumahan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10) malam.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Baca Juga: Reverese Sweep Dari Geek Fam Jatuhkan RRQ Ke Lower Bracket! Playoff MPL ID Season 12

Namun pada akhirrnya oknum dosen dan mahasiswi UIN Lampung yang dipergoki warga sedang ngamar bareng di rumah itu pun dibebaskan polisi. Keduanya, SYH dan VO, tidak bisa diproses hukum lantaran tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.

**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X