Akhir dari Tiktok Shop, Resmi Tutup Pada 4 Oktober

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:13 WIB
Pengumuman Resmi TikTok Shop Menutup Transaksi E-commerce (foto: Twitter/@hulondalo.id)
Pengumuman Resmi TikTok Shop Menutup Transaksi E-commerce (foto: Twitter/@hulondalo.id)

FAJARNUSA.COM—Polemik TikTok Shop Berakhir, Transaksi E-commerce Dihentikan Pada tanggal 4 Oktober 2023, akhirnya terjadi penutupan resmi TikTok Shop.

Pengumuman ini datang setelah TikTok Indonesia mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi mereka.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Nyaleg Setelah Ditinggal Anaknya Selama 5 Bulan

Dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh TikTok Newsroom pada 3 Oktober 2023, TikTok menyatakan komitmennya untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pengumumannya yang ditayangkan 3 Oktober 2023.

Mereka menegaskan bahwa mulai pukul 17.00 WIB pada tanggal 4 Oktober, pengguna TikTok tidak akan lagi dapat melakukan pembayaran langsung di dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Langkahi Pandawara Group dalam Bersih-Bersih Pantai Cibutun Sukabumi

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh TikTok. Dengan kebijakan baru ini, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran secara langsung di aplikasi TikTok seperti sebelum-sebelumnya.

Kebijakan ini juga mencerminkan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru, yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri Karena Depresi, Mahasiswi UMY Meninggal Usai Lompat Dari Lantai 4

Dengan berakhirnya TikTok Shop, social commerce di Indonesia sekarang hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang, tanpa transaksi jual beli langsung di platform.

TikTok juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk mengikuti peraturan dan rencana yang berlaku ke depan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X