Google Docs Diblokir ? Begini tanggapan Kemenkominfo

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 22 September 2023 | 19:20 WIB
Google docs yang sempat terjadi kesalahan teknis (foto : tangkapan layar googledocs)
Google docs yang sempat terjadi kesalahan teknis (foto : tangkapan layar googledocs)

FAJARNUSA.COM — Tanpa sebab tanpa pemberitahuan, tiba tiba salah satu fitur dari google yakni google docs tidak dapat diakses oleh publik.

Sontak masalah ini langsung ramai diperbincangkan di lini media sosial, terutama pada platform X pada jumat pagi (22/9/2023).

Sejumlah netizen mengirimkan beberapa screenshot mengenai google docs yang tidak dapat diakses, mereka saling mempertanyakan mengapa situs seperti google docs tidak dapat diakses, karena ada beberapa dari mereka yang menganggap pekerjaan mereka jadi terganggu.

Baca Juga: Kenaikan Peringkat Timnas Indonesia Melangkah Lebih Tinggi dalam Dunia Sepak Bola

Hal tersebut terlihat dari keterangan "Ada" pada kolom status di samping alamat web docs.google.com. Sebagai informasi, Trustpositif adalah platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Tetapi pada jumat sore hari, para netizen nampaknya sudah mulai meredam amarahnya lantaran google docs sudah dapat diakses kembali.

Lantas pertanyaannya, mengapa situs google docs tidak dapat diakses sementara oleh publik ?

Baca Juga: Drama Cinta Berujung Selamat! Pemuda Nekat Panjat Tower demi Menikahi Pacarnya

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong tak secara lugas membenarkan pemblokiran situs docs.google.com oleh pemerintah. Dia hanya mengatakan, layanan milik Google tersebut telah dipulihkan dan dapat digunakan seperti sedia kala.

Menurut Usman, pemblokiran situs Google Docs merupakan masalah teknis. Namun demikian, pihaknya tidak merinci lebih lanjut masalah yang dimaksud. "Karena problem teknis saja," kata dia singkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X