Hari Ini Daftar CPNS Sudah Bisa Diakses, Berikut Formasi Dan Cara Daftarnya Yuk Buruan Dicek !

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 20 September 2023 | 10:32 WIB
Mulai hari ini tes CPNS sudah dibuka (foto : @cpnsindonesia.id)
Mulai hari ini tes CPNS sudah dibuka (foto : @cpnsindonesia.id)

FAJARNUSA.COM — Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dijadwalkan dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023). Pembukaan pendaftaran seleksi ini mengalami kemunduran dari rencana semula yang dijadwalkan pada 17 September 2023.

Pemerintah mulai membuka pendaftaran CPNS 2023 hari ini 20 September 2023. Adapun total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi, baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK).

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, pendaftaran CPNS dapat dilakukan hari ini, 20 September 2023.

Baca Juga: Kenta Nishimoto dan Chiharu Shida Miliki Hubungan Kekasih ? Begini Tanggapan Chiharu

"Pembuatan akun dilakukan pada saat pendaftaran. Betul (mulai 20 September)," ungkapnya, Minggu (17/9/2023). Sebelum mendaftar, peserta perlu melihat perincian syarat dari masing-masing formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS tahun ini.

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Setelah di Undur, BKN Luncurkan Jadwal Terbaru Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga: Menuju Masa Depan yang Stabil Persiapan untuk CPNS 2023

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X