KPK Resmi Buka 214 Lowongan CPNS, Cek Syarat dan Jadwalnya!

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 11 September 2023 | 20:11 WIB
kpk buka 214 lowongan cpns (@irfankamil)
kpk buka 214 lowongan cpns (@irfankamil)

FAJARNUSA.COM - Pada 16 September 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka 214 formasi CPNS 2023. Dalam laman resminya itu, KPK akan membuka sebanyak 214 formasi CPNS 2023.

Bagi kamu yang berminat berkarir di KPK, berikut sejumlah persyaratan umum CPNS KPK 2023 yang perlu kamu tahu.

-WNI
-Usia 18 - 35 tahun
-Sehat jasmani dan rohani
-Tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih
-Tidak pernah dipecat dari pekerjaan sebelumnya, termasuk PNS, TNI, Kepolisian, dan pegawai swasta lainnya.
-Bukan CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang tersedia
-Bukan anggota atau pengurus partai politik
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan lembaga.

Baca Juga: UI Penabulu STPI Indramayu Dorong Lintas Sektoral Atasi TBC

Selain persyaratan umum, berikut dokumen-dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran.

-Surat lamaran
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Ijazah
-Transkrip nilai
-Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
-Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan dari masing-masing lembaga

Sebagai catatan, semua dokumen tersebut wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Tepat Hari Ini, Mengenang 22 Tahun Peristiwa Mengerikan 9/11 Yang Tewaskan 3000 Orang

Daftar jadwal seleksi CPNS telah dirilis melalui dokumen Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi. Berikut jadwal seleksi CPNS 2023:

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 13 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 - 23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4 - 13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023
- Masa Sanggah: 18 - 20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 27 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 11 - 17 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2023*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X