Jelang Pemilu, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023. Simak 15 Jenis Pelanggaran dan sanksi

photo author
Deti S. Aprianti, Fajar Nusa
- Senin, 18 September 2023 | 12:52 WIB
Gambar : Proses pelaksanaan aksi operasi zebra jaya pada 18 September 2023. (Instagram/@polisi_indonesia)
Gambar : Proses pelaksanaan aksi operasi zebra jaya pada 18 September 2023. (Instagram/@polisi_indonesia)

FAJARNUSA.COMDitlantas Polda Metro Jaya telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin, 18 September 2023, hingga 1 Oktober 2023.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di ibu kota dan sekitarnya, dalam rangka menuju Pemilu Damai 2024.

Dengan tagline "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024", Operasi Zebra Jaya 2023 juga berkolaborasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Baca Juga: Setelah di Undur, BKN Luncurkan Jadwal Terbaru Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Polri yang baru-baru ini mengadakan Operasi Zebra selama dua pekan, dari 4 hingga 17 September 2023, di seluruh Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, terdapat 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya kali ini.

Berikut adalah beberapa pelanggaran tersebut beserta sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Baca Juga: LRT Jabodebek Terapkan Jadwal Terbaru Mulai Hari Ini, Simak Selengkapnya...

1. Pengendara melawan arus: Dikenakan Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

2. Pengendara di bawah pengaruh alkohol: Dikenakan Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

3. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi: Dikenakan Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: KCIC Buka Pendaftaran Uji Coba KA Cepat Untuk Masyarakat Umum, Gratiss !! Begini Caranya

4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI): Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan: Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan: Dikenakan Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Fakta Unik Mayfly yang Harus Kamu Ketahui ! Simak Informasinya

7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang: Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM): Dikenakan Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).

Baca Juga: 3 Kapolsek dan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota di Mutasi, Simak Namanya

10. Kendaraan tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK): Dikenakan Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

11. Melanggar marka jalan: Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).

12. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar: Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Sitorus Gelar Sosialisasi 3 Perusahaan BUMN di Malinau

13. Kendaraan bermotor memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya: Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia: Dikenakan Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

15. Penertiban parkir liar: Dikenakan Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib, khususnya menjelang Pemilu Damai 2024. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kamseltibcar lalu lintas yang kondusif demi keselamatan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deti S. Aprianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X