Komisi III Tinjau Pelaksanaan KRIS di RSD Gunung Jati, Soroti Ketimpangan Tagihan BPJS

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 7 Mei 2025 | 19:06 WIB
Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas kesiapan RSD Gunung Jati terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 59/2024 tentang Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, Senin (06/05/2025) (Dokumentasi)
Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas kesiapan RSD Gunung Jati terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 59/2024 tentang Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, Senin (06/05/2025) (Dokumentasi)

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini tengah dibahas oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon untuk mencari solusi. Dia berharap, Komisi III bisa menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun daerah asal pasien-pasien tersebut.

“Karena yang piutang yang harus ditagih itu ya Kota Cirebon, padahal warganya dari luar,” katanya.

Yusuf menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kondisi ini kepada pimpinan DPRD dan mendorong adanya komunikasi antardaerah.

“Kami ingin ada kejelasan ke depan. Apakah kita diberi ruang untuk koordinasi lintas wilayah, atau seperti apa. Yang pasti, kami akan teruskan ini ke pimpinan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Hadir dalam rapat Wakil Ketua Komisi III Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota Komisi III M Fahmi Mirza Ibrahim SE, Indra Kusumah Setiawan AMd, Rizki Putri Mentari SH, dr Tresnawaty SpB, Stanis Klau, Leni Rosliani SIP, Rinna Suryanti ST, Prisilia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X