FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas kesiapan RSD Gunung Jati terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 59/2024 tentang Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit.
Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf MPd mengapresiasi implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Gunung Jati yang dinilai telah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Hal ini disampaikannya saat melakukan pemantauan langsung ke rumah sakit tersebut, Senin (6/5/2025) di ruang Komite Medis RSD Gunung Jati.
Baca Juga: Langkah Nyata Pemkab Cirebon Gapai Mimpi Jadi Daerah Sentra Nila
“Alhamdulillah, hari ini kami melihat Perpres tersebut dilaksanakan dengan baik di Rumah Sakit Gunung Jati. Semoga targetnya terus ditingkatkan, tidak hanya karena KRIS, tetapi juga mewujudkan rumah sakit yang unggul dan mendukung program Hospital Tourism Rumah Sakit berbasis pariwisata,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam penerapan KRIS adalah pengurangan kapasitas pasien per kamar.
“Dulu satu kamar bisa diisi oleh enam pasien, sekarang hanya empat pasien. Ini menunjukkan adanya peningkatan kenyamanan dan kualitas layanan,” katanya.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23 Ribu Tiket Kereta Api saat Libur Hari Raya Waisak
Sementara itu, Direktur RSUD Gunung Jati dr Katibi MKM memaparkan bahwa standar KRIS mencakup pemenuhan 12 komponen layanan dasar, seperti bahan bangunan yang sesuai standar hingga tersedianya outlet oksigen di setiap ruangan.
“KRIS memastikan bahwa seluruh pasien, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta, mendapatkan layanan yang setara secara infrastruktur,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, KRIS kini menjadi standar layanan bagi seluruh peserta BPJS dari kelas 1 hingga kelas 3, sehingga seluruh warga bisa memperoleh pelayanan yang lebih layak. Yusuf juga menyoroti dampak penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cirebon.
“Kita lihat sendiri, kelas 3 sekarang sudah pakai AC, kamar mandi di dalam, dan hanya diisi empat orang. Namun, beban layanan ini juga meningkat. Meskipun APBD kita hanya menanggung sekitar 77.800 warga, faktanya tagihan BPJS tembus 79.000 jiwa,” ujarnya.
Menurut Yusuf, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan.
“Ada warga dari luar Kota Cirebon yang mendapatkan layanan BPJS di sini. Ini menjadi ganjil karena pada akhirnya tagihan dibebankan ke Kota Cirebon, bukan ke daerah asal pasien.”
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Dorong Disdik Tingkatkan Pelayanan Pendidikan
Optimalkan Pelayanan, Komisi III DPRD Tekankan Dinsos Pemutakhiran DTKS
Komisi III DPRD Minta Disdik Evaluasi Pelaksanan PIP di Kota Cirebon
Komisi III Bahas Kebijakan Pelajaran Muatan Lokal Bersama Akademisi dan Budayawan