Pelaku Curanmor di Serahkan ke Pihak Panti Sosial, Aktivis 98: Polsek Tambora Segera Klarifikasi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 28 November 2024 | 08:56 WIB
Pelaku Curanmor Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat  (Dok. Istimewa)
Pelaku Curanmor Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Dok. Istimewa)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) - Rabu, (5/10), warga di Rt.01/006, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat di hebohkan gegara hilang satu unit ranmor roda dua honda CRF B 4800 UEE.

Diketahui hilangnya unit ranmor tersebut diketahui istri dari pemilik kisaran jam 04:00 dinihari, dan kejadian ini telah di laporkan ke pihak Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku diperkirakan lebih dari 1 orang, terbukti dari gambar di beberapa CCTV yang di dapat, pelaku sempat komunikasi dengan seseorang melalui handphone, sesaat setelah komunikasi pelaku langsung melancarkan aksinya dan dalam hitungan menit, 1 unit ranmor CRF 150 B 4800 UEE berhasil di bawa kabur.

Baca Juga: Usai Nyoblos, Prabowo Bercengkrama dengan Warga Bojong Koneng

Rekaman CCTV yang berhasil mengungkap cici-ciri pelaku saat melakukan aksi pencurian 1 unit ranmor crf 150 menjadi bukti utama dalam kasus ini. Dalam video rekaman, tampak jelas bagaimana pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.

Berselang beberapa hari setelah pelaku beraksi di wilayah Kelurahan Krendang, tepatnya 18 November 2024 didapati Pelaku pencurian dengan barang bukti 1 unit sepeda seharga Rp. 1 Jutu serta diamankan di pos keamanan wilayah, di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum di amankan Polsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari rekaman CCTV ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda adalah pelaku yang sama yang mencuri 1 unit ranmor CRF 150 di Kelurahan Krendang, Tambora, Jakbar dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambora Nomor: LP/B/690/XI/2024/SPKT/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Tertanggal: 13 November, jam 14:50. Terkait Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

Baca Juga: PB IDI Luncurkan Aplikasi Satu IDI untuk Tata Kelola SDM Dokter Seluruh Indonesia

Alih-alih menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,  pelaku hanya dibawa ke Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat.

"Lah, Bang pelaku pencurian atas nama Ujang Kelana sudah saya serahkan ke Pihak Panti," ujar R Unit Reskrim Polsek Tambora.

Keputusan menitipkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat, terutama korban pencurian bernama R.

Baca Juga: Viral Aksi Money Politik Terang-terangan Di Desa Buduran, Diduga Dilakukan Oknum KPPS untuk Paslon 01 Lukman Fauzan

Menurut Humas DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (DPP Lsm Gempita) melalui pesan singkat WhatsApp kepada media, Kamis, (28/11) mengatakan, "Apakah dapat dibenarkan pelaku kriminal murni (Curanmor_red) bisa di serahkan ke Panti Sosial yang jelas-jelas tidak ada korelasinya," ujar Kamper yang juga Aktivis 98.

Lebih lanjut Kamper mempertanyakan serta menuntut transparansi dari Korps Tribrata  terkait pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP tidak ditahan namun hanya diserahkan ke pihak Dinas Panti Sosial dan tanpa adanya pemberitahuan kepada korban pencurian 1 unit ranmor CRF 150 yang dicuri oleh tersangka Ujang Kelana. Dalam hal ini Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Sh, Sik, Msi harus bertanggung Jawab atas kejadian ini.

"Terkait kasus ini, saya akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mabes Polri," pungkas Kamper.

Baca Juga: Pondok Pesantren Al Mizan Gelar FGD, Gali Sejarah Islam di Cirebon Bersama UIN Siber Syekh Nurjati

Terpisah, saat di temui media, pihak Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1 mengatakan, "Kami hanya menerima bang, ketika pihak polsek menyerahkan pelaku hasil tangkapan, karena itu perintah Kepala Panti."

"Kepala Panti sedang diluar bang, barusan saja, dan atas nama Ujang Kelana per tanggal 21 November telah kita serahkan ke pihak PSBR HJ2 Serpong," sambungnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tersangka kriminal atas nama Ujang Kelana, ke pihak Polsek Tambora, Perwira Unit (Panit) Mengatakan, "Saya minta maaf atas kecerobohan anggota saya dan kita akan kembali kroscek ke pihak Panti, khawatir tersangka Ujang Kelana sudah tidak ada di Panti."

Baca Juga: Hari Difable Internasional, Astra Infra Gelar Sustainability Fest 2024

Sampai berita ini di tayangan, pihak Polsek Tambora belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X