Kontroversi Kenaikan Tarif RSUD Abdul Rivai Berau Sangat Mahal, Hingga Mencapai 300 persen

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 6 November 2024 | 12:13 WIB
Kontroversi Kenaikan Tarif RSUD Abdul Rivai Berau Sangat Mahal (Dokumentasi/FajarNusa.com)
Kontroversi Kenaikan Tarif RSUD Abdul Rivai Berau Sangat Mahal (Dokumentasi/FajarNusa.com)

FAJARNUSA.COM (Berau) -- Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, adanya kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai, dimana kenaikan tersebut mencapai 300%  dan dinilai sangat membebani dan menyakitkan hati masyarakat Berau.

Polemik ini terungkap berawal dari debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Paslon nomor 1 dan Nomor 2 yang di gelar di station TV Swasta beberapa waktu yang lalu.

Terkait hal ini juga dikuatkan oleh salah satu media yang melakukan konfirmasi lebih awal dengan Rudi Mangunsong salah satu anggota DPRD Berau.

Baca Juga: Samsat Haurgeulis Gelar Gebyar Pemutihan Pajak, dan Berikan Santunan Anak Yatim

Rudi Mangunsong mengungkapkan bahwa usulan kenaikan 300% Tarif RSUD Abdul Rivai tidak pernah ada pembahasan dilakukan di DPRD.

Berikut kutipan penjelasan dari Rudi Mangunsong saat menjadi wakil ketua BAPENPERDA (Badan Pembuat Peraturan Daerah) saat itu.

"Saya sebagai anggota DPRD Berau kaget atas kenaikan tarif tersebut informasi ini sudah bereder di masyarakat,hal ini tentunya  memberatkan masyarakat," ujar Rudi kepada Media dikutip dari media Derap Kalimantan.

Baca Juga: Luncurkan Proyek SAGED, Dinas Pendidikan Kota Cirebon Tingkatkan Kompetensi Guru

Selanjutnya pada keterangan dari audiensi wartawan telah mengkonfirmasi hal ini kepada Muhammad Darwin Sekwan DPRD Berau.

Darwin merasa tidak pernah tahu soal ini, bahwa alasan yurudis kenaikan tarif tidak pernah disampaikan.

"Tidak perna kami tau, tidak pernah tersampaikan kepada kami," tandas Darwin.

Baca Juga: Terobosan, Rangkuman 15 Hari Pemerintahan Prabowo, Tangkap Puluhan Koruptor hingga Copot Pejabat

Dari penjelasan Sekwan, awalnya akan dibuatkan Perbup, hal ini pernah dibahas di DPRD namun bukan pembahasan mengenai Tarif RSUD Abdul Rivai.

Lanjutnya untuk, menandatangani naskah Raperda itu harus ada item Kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai tidak dulu.

"Ketua DPRD tidak pernah menandatangani kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai karena tidak pernah ada pembahasan di Dewan," jelas sekwan kepada media.

Baca Juga: Korupsi APBDes, Kuwu Ciwaringin Ditangkap Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

Harapan sekwan DPRD Berau kiranya ada klarifikasi dari bagian hukum Pemda dalam hal ini, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Sementara sumber lainnya, media tersebut telah mengkonfirmasi keterangan dari Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda dikantornya, mempertanyakan terkait item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai.

Menurut Sofyan, memang tidak pernah dibahas di Dewan justru yang di bahas adalah mengenai tarif restribusi yang lain.

Baca Juga: Prof Sufmi Dasco Panggil Erick Thohir Saat Rapat dengan Komisi VI DPR RI. Badko HMI Jatim: Tidak Etis dan Tidak Menghargai Rapat Penting

Sedangkan keterangan dari Kabag hukum awalnya kenaikan tarif biaya RSUD Abdul Rivai mau diterbitkan dengan Perbup, namun hal itu tidak jadi atas saran dari Kemendagri, tetapi item kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai dimasukkan ke Perda,” ungkap Kabag hukum.

Pertanyaan wartawan, kepada Kabag hukum, apakah penyisipan kenaikan tarif biaya RSUD Abdul Rivai tersebut barang siluman apa tidak?

Kabag hukum menyampaikan bahwa Dispendal ah yang melakukan kordinasi ke Kemendagri pada saat itu dengan anggota dewan yang berinisial S yang ikut menemani Dispenda saat itu ke Kemendagri.

Baca Juga: Pengelolaan Limbah Domestik, Pemkot Cirebon Gelar Lokakarya untuk Pengembangan Sanitasi Lebih Baik

"Alasannya sudah mendesak waktunya,” ucap Sofyan Widodo Kabag hukum Pemda.

Penjelasan dari Kabag hukum Pemda, saran dari Kemendagri bahwa restribusi kesehatan harus masuk di Perdakan, jadi penerbitan Perbup ditunda

Alasan lain dari Kabag hukum bahwa kalau tidak ditetapkan kenaikan tarif, maka RSUD Abdul Rivai tidak bisa melakukan pemungutan biaya tarif RSUD karena tidak ada dasar hukumnya. Dipertegas lagi bahwa kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai adalah usulan dari Dirut Rumah Sakit hingga kini belum ada usulan untuk menurunkan tarif.

Baca Juga: Komisi II DPRD Soroti Anggaran Pokir Dinas PUTR Agar Tidak Ada Masalah

Selanjutnya, berikut tanggapan Dedy Okto selaku Ketua DPRD yang baru saja di lantik kepada media, mengenai kenaikan tarif RSUD hingga 300% jelas menolak apalagi cara-cara yang dilakukan penuh dengan pertanyaan.

Setelah terbentuk komisi kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait salah satunya Dirut RSUD Abdul Rivai, dan Kabag hukum Pemda bahkan bila perlu Bupati juga akan kita undang untuk dimintai penjelasannya.

“Persoalan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPRD tidak langsung menaikkan tarif ," terang Okto Ketua DPRD sekarang. (Teguh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X