Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 21 Maret 2025 | 09:15 WIB
Ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Dokumentasi)
Ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) — Sebagai bentuk kompensasi atas larangan beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Penyerahan dana kompensasi berlangsung di Kantor Polsek Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa bantuan diberikan sebagai upaya meringankan beban para penarik becak yang terdampak kebijakan pembatasan lalu lintas di jalur arteri dan alternatif selama masa mudik.

Baca Juga: Pastikan Kelayakan Kendaraan dan Kesehatan Awak Bus saat Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Lakukan Monitoring Ramp Chek di Terminal Harjamukti

“Setiap penarik becak akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan sisanya setelah Lebaran,” ungkap Dedi.

Bupati Cirebon Imron menjelaskan, bahwa dana kompensasi disalurkan langsung melalui rekening tabungan Bank BJB.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebanyak 346 penarik becak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Dorong Industri Dalam Negeri, Luhut Larang Penggunaan Tempat Makan Impor untuk MBG: Suruh Bikin Lokal

“Kriteria penerima bantuan adalah mereka yang biasa beroperasi di jalur utama arus mudik dan jalur alternatif yang rawan kemacetan,” jelas Imron.

Pendataan dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Para penarik becak harus menunjukkan e-KTP serta foto becak beserta lokasi mangkalnya sebagai syarat penerimaan dana kompensasi.

“Bantuan ini bersumber dari anggaran pemerintah provinsi yang dialokasikan khusus untuk mengurangi dampak ekonomi bagi penarik becak yang terdampak kebijakan larangan beroperasi,” tutupnya.

Baca Juga: Dimulai, Rehabilitasi Jalan Berlubang di Kabupaten Indramayu

Larangan operasional becak di jalur arteri dan alternatif selama mudik dan balik Lebaran diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan pemudik lebih lancar.

Namun, kebijakan ini diakui berdampak langsung pada pendapatan harian para penarik becak.

Pemerintah berharap, program kompensasi ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi mereka dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi solusi agar para penarik becak bisa mencari peluang usaha lain yang lebih berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Dian Hadiri Cilimus Bershalawat Jilid 2

Sabtu, 13 September 2025 | 08:45 WIB

Dai Muda Unjuk Gigi, Semarakkan Maulid Nabi di Indramayu

Kamis, 11 September 2025 | 05:04 WIB
X