Menurutnya, tarif 32 persen dapat memicu resesi ekonomi pada kuartal IV 2025 serta mengurangi volume ekspor ke AS dan negara lain.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah:
1. Terancamnya sektor otomotif dan elektronik, karena tarif yang tinggi membuat harga produk Indonesia menjadi lebih mahal di AS, sehingga permintaan turun.
2. Gelombang PHK, karena produsen otomotif Indonesia kesulitan mengalihkan produksi ke pasar domestik akibat spesifikasi produk yang berbeda.
3. Penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,08 persen, akibat anjloknya ekspor di sektor industri padat karya seperti pakaian jadi dan tekstil.
"Begitu kena tarif yang lebih tinggi, brand itu akan turunkan jumlah order atau pemesanan ke pabrik Indonesia. Sementara di dalam negeri, kita bakal dibanjiri produk Vietnam, Kamboja, dan China karena mereka incar pasar alternatif," jelas Bhima.
Pemerintah Indonesia kini menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan daya saing industri dalam negeri di tengah tekanan perdagangan global yang semakin kompleks.**
Artikel Terkait
Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana
Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa
Upaya Pemerintah Dorong Industri Dalam Negeri, Luhut Larang Penggunaan Tempat Makan Impor untuk MBG: Suruh Bikin Lokal
Indonesia Berisiko Alami Resesi Setelah Tarif Impor Naik 32 Persen, Apa yang Harus Dilakukan?