Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga menambahkan keterlibatan keduanya dalam dakwaan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan
Meski Dipenjara, Nikita Mirzani Siap Gugat Balik Dokter Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi
Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya
Gugatan Fantastis Rp100 Miliar Dianggap Cuman Gertakan, Reza Gladys ke Nikita Mirzani: Uang Kami Diperas
Momen Nikita Mirzani Luapkan Amarah ke Petugas Kejaksaan, Diduga Dicegah Bicara soal Dakwaan Skandal Pemerasan