FAJARNUSA.COM—Satgas Antimafia Bola Polri memasukan nama tersangka berinisial A dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam rangkaian kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia, ia berperan sebagai kurir atau pengantar uang.
Sejauh ini, sudah delapan orang yang ditetapkan tersangka. Dua di antaranya yakni VW dan DA yang baru diumumkan hari ini.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola.
Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.
Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.
Sementara untuk 6 tersangka lainnya termasuk AS yang kini DPO sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Empat tersangka di antaranya merupakan wasit.
Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang.**
Artikel Terkait
Link Nonton Live Streaming MotoGP 2023 di Mandalika, Marc Marquez Siap Tunjukan Taringnya
KPK Tetapkan SYL Bersama Rekannya Sebagai Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian
Komitmen Lingkungan Polri, Penanaman 250 Pohon di Desa Bulontala Menjelang HUT Humas Polri ke 72
Korban Warga Sipil di Gaza Bertambah Menjadi 1.354 Orang Akibat Serangan Udara Israel
Kejaksaan Agung Periksa Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas 2010-2022, Didapati 4 Orang Saksi