BPK menekankan bahwa temuan ini mencerminkan perlunya perbaikan menyeluruh pada kebijakan penetapan harga BBM industri, khususnya dalam memastikan keputusan bisnis berbasis tata kelola yang kuat, transparan, dan mampu melindungi kepentingan keuangan perusahaan secara berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, Pertamina Patra Niaga belum memberi pernyataan resmi. Redaksi masih berusaha menghubungi Senior Officer Media Communication PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto.
Demikian juga VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron juga belum memberikan tanggapan atas IHPS I Tahun 2025 BPK ini.
***
Artikel Terkait
Erni Sitorus Bertemu Eks Koruptor, KPK Masih Belum Lakukan Pemanggilan
Soal Dugaan TPPU Eks Bupati Tanah Bumbu Capai Rp100 Miliar, KPK Soroti Aliran Dana ke PBNU
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK
Temuan BPK Terkait Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Libatkan Pertamina
BPK Minta Direksi Pertamina Patra Niaga Pertanggungjawabkan Kebijakan Harga Solar yang Rugikan Negara Rp6,97 Triliun