FAJARNUSA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan penetapan harga jual BBM Solar/Biosolar industri yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sepanjang 2023 hingga semester I 2024 tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat serta belum mampu memastikan mitigasi risiko dilakukan secara memadai.
Penilaian tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang menyoroti kelemahan mendasar dalam kebijakan harga BBM industri.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari aspek pengambilan keputusan hingga pengawasan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tulis laporan itu seperti dikutip dari Kilat.com pada Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Dorong Ekosistem Ramah Disabilitas dan Kesejahteraan Sosial
BPK mengungkapkan, dalam praktiknya PT PPN tidak memiliki pengaturan yang memadai terkait dokumentasi justifikasi dan proses negosiasi harga jual dengan pelanggan.
Selain itu, tidak terdapat keputusan berbasis ambang batas (threshold) yang jelas dalam menetapkan variasi harga jual, khususnya ketika harga ditetapkan di bawah harga jual keekonomian maupun bahkan di bawah biaya produksi (cost of product).
Masalah tata kelola juga terlihat dari lemahnya pengawasan atas dampak kebijakan harga terhadap profitabilitas perusahaan, termasuk potensi munculnya diskriminasi antar pelanggan.
BPK mencatat adanya perbedaan perlakuan harga antara pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), dibandingkan dengan segmen swasta dan BUMN tertentu.
Tak hanya itu, BPK menyoroti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPN yang menetapkan target penjualan BBM semata-mata dalam bentuk volume, tanpa disertai target nilai pendapatan.
Kondisi ini, dalam laporan itu, BPK menilai tidak menciptakan insentif yang memadai bagi manajemen untuk menjaga tingkat profitabilitas dari produk BBM yang dijual.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Serahkan Stimulan Insentif Guru Ngaji: Garda Terdepan Membimbing Generasi Muda
Akibat kelemahan tersebut, BPK menilai PT Pertamina Patra Niaga tidak mampu mencapai profitabilitas maksimal dari kebijakan pemberian diskon harga yang besar.
Bahkan, BPK mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan perusahaan atas realisasi penjualan BBM di bawah cost of product yang mencapai Rp6,97 triliun.
Artikel Terkait
Erni Sitorus Bertemu Eks Koruptor, KPK Masih Belum Lakukan Pemanggilan
Soal Dugaan TPPU Eks Bupati Tanah Bumbu Capai Rp100 Miliar, KPK Soroti Aliran Dana ke PBNU
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK
Temuan BPK Terkait Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Libatkan Pertamina
BPK Minta Direksi Pertamina Patra Niaga Pertanggungjawabkan Kebijakan Harga Solar yang Rugikan Negara Rp6,97 Triliun