FAJARNUSA.COM - E-Meterai atau Meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Dalam melengkapi dokumen untuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, E-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib .
Dokumen-dokumen krusial dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran perlu adanya e-Meterai saat diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
E-Meterai juga diterapkan dalam tahapan pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berikut cara membeli dan menggunakan E-Meterai atau meterai elektronik.
Cara beli E-Meterai
Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 4 Yang Dibintangi Oleh Iko Uwais
1. Kunjungi laman resmi di https://e-meterai.co.id
2. Login akun menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan.
3. Masukkan kode captcha yang muncul.
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
5. Kamu akan akan diarahkan ke halaman utama, lalu pilih menu “Pembelian.”
6. Masukkan jumlah materai elektronik yang ingin dibeli, lalu klik “Bayar.”
7. Sebuah invoice akan muncul secara otomatis yang berisi total tagihan.
Artikel Terkait
Pakai Teknologi Leica, Xiaomi 13T Resmi Masuk Indonesia, Intip Harga & Spesifikasinya!!!
Diduga Akibat Korsleting, 4 Rumah Di Cipinang Jaktim Hangus Terbakar
15 Ribu Orang Di Selandia Baru Diguncang Gempa Magnitudo 6,2 SR
Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Dihimbau Untuk Menjauh