FAJARNUSA.COM (Bangkalan) – Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.
Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang (money politik) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Menyikapi Perpolitikan di Pilkada Bangkalan 2024, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan diduga Paslon Nomor 01 Lukman Fauzan calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan pelanggaran lakukan larangan Money Politik di Pilkada Bangkalan 27 November 2024.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Serahkan ke Pihak Panti Sosial, Aktivis 98: Polsek Tambora Segera Klarifikasi
Pasalnya diduga paslon ini menyebarkan uang Rp 25 ribu per kepala untuk mempengaruhi masyarakat dalam memilih kepala daerah periode 2024-2029.
Indikasi ini terjadi di Salah Satu kecamatan kamal tepatnya di Desa Banyuajuh, bahwa ada oknum utusan 01 sengaja menyebarkan uang pecahan 10 ribu dan 5 ribu dengan total Rp 25 ribu untuk mengarahkan masyarakat desa agar memilih calon bupati dan wakil bupati di hari Rabu 27 November 2024 sesuai arahan dari oknum dimaksud.
Hosen Ketua KAKI Jatim menambahkan bahwa pasangan calon kepala daerah Terbukti melakukan larangan Mony Politik Dapat Diskualifikasi atau dibatalkan sebagai kandidat di Pilkada Serentak Tahun 2024, papar Hosen KAKI Jatim, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: PB IDI Luncurkan Aplikasi Satu IDI untuk Tata Kelola SDM Dokter Seluruh Indonesia
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan diskualifikasi atau pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” tuturnya.
Dijelaskan dalam Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu;
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Baca Juga: Pondok Pesantren Al Mizan Gelar FGD, Gali Sejarah Islam di Cirebon Bersama UIN Siber Syekh Nurjati
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
Baca Juga: Hari Difable Internasional, Astra Infra Gelar Sustainability Fest 2024
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
"Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Pusat RI menindak tegas pelanggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Frasa UU Nomor 10 tahun 2016 ayat 2,” tegas Hosen. (Faisol)