Buntut Viralnya Percakapan Kuwu di Grup Whatsapp FKKC Kecamatan Karangwareng Mendukung Paslon Nomor Urut 2, Bawaslu Panggil Para Pihak

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 26 November 2024 | 10:45 WIB
Dugaan para kuwu di Kecamatan Karangwareng mendukung paslon nomor urut 2, Imron dan Agus pasangan Beriman (Ilustrasi/FajarNusa.com)
Dugaan para kuwu di Kecamatan Karangwareng mendukung paslon nomor urut 2, Imron dan Agus pasangan Beriman (Ilustrasi/FajarNusa.com)

FAJARNUSA.COM -- Bawaslu Kabupaten Cirebon merespon adanya dugaan para Kuwu atau Kepala Desa di Kecamatan Karangwareng mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Cirebon yakni nomor urut 2, Imron dan Agus.

Sebelumnya diberitakan media ini juga bahwa sempat ramai percakapan grup whatsapp FORUM KOMUNIKASI KUWU CIREBON (FKKC) Karangwareng adanya dugaan pengkondisian untuk mendukung paslon nomor urut 2 pasangan beriman yakni Imron dan Agus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan terkait dugaan para kuwu di Kecamatan Karangwareng mengkondisikan dukungan untuk paslon Beriman, Imron dan Agus, pihaknya sudah memproses hal tersebut.

Baca Juga: Batik Merawit Cirebon dapat Sertifikat IG dari Kementerian Hukum dan HAM

"Itu sedang kita proses, Kang," jawab Bang Ucok sapaan akrab Ketua Bawaslu melalui pesan whatsapp ke media fajarnusa.com .

Tak lama berselang, Heri Kuwu Desa Sumurkondang memberikan penjelasan lewat telepon whatsapp kepada media ini.

"Saya selalu mengarahkan kepada para kuwu untuk tidak berbicara politik di grup, takut ada yang bocor," jelasnya.

Baca Juga: Membangun Generasi Kreatif, Dinsos Kabupaten Cirebon Perkuat Karang Taruna Melalui Teknologi

Menurut Heri, para kuwu yang terlibat percakapan politik di grup whatsapp FKKC Karangwareng sudah dipanggil oleh pihak Bawaslu Kabupaten Cirebon.

"Yang lima kuwu juga pada dipanggil mas sama Bawaslu," ujar Kuwu SumurKondang. Ada Pak Kuwu Suranto selaku Ketua FKKC Karangwareng, Kuwu Karangwareng, Rukanda, Kuwu Jatipiring, dan Udi," kata Heri yang juga sebagai Admin grup FKKC Karangwareng.

Lebih jelas Heri mengatakan pihaknya telah membubarkan grup tersebut dan membuat grup baru agar tidak membicarakan politik dan jangan sampai ada kebocoran lagi.

Baca Juga: Promo Special di Tahun Baru, Amaris Hotel Cirebon Tawarkan Soft Launching Amaris New Year Magical Night

Untuk diketahui, Kepala desa, kuwu, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.

Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."

Baca Juga: Sejarah Tahu Gejrot Kaladama, Kuliner Khas Sindanglaut yang Legendaris

Tak hanya Kepala desa dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X