FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) -- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tinggal beberapa hari lagi. Sesuai agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 27 Nopember 2024.
Berkaitan akan hal itu, banyak aturan yang mengikat akan larangan mulai dari kepala desa (kuwu), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi sampai terlihat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Kepala desa, kuwu, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Tingkatkan Konsumsi Ikan, Pemkab Cirebon Bentuk Forikan
Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.
"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan."
Tak hanya Kepala desa dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.
Kini justru beredar chat di grup forum kuwu Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon diduga para kuwu mendukung salah satu paslon bupati Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda APBD 2025
Tersebar di grup whatsapp, para kuwu mengumpulkan kemudian mengkondisikan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Beriman atau nomor urut 02 di Kabupaten Cirebon.
Jelas ini menyalahi aturan yang sudah tertuang dalam UU Pilkada dan penandatangan kesepakatan yang dibuat di tingkat daerah oleh para Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota. **
Artikel Terkait
3 Gagasan Paslon Pilkada 2024 Soal Banjir di DKI Jakarta, Ada yang Ingin Bangun Waduk Baru hingga Tanggul Laut Raksasa!
Vicky Prasetyo Didukung Jokowi Jadi Bupati Pemalang Usai Bikin Heboh di Debat Pilkada 2024, Intip 4 Aksi Menarik dari Sang Artis
Pj Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye
Lautan Massa dari Berbagai Penjuru Serukan Kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Achmad Fauzi-Imam Hasyim di Pilkada Sumenep 2024
Ribuan Massa Pendukung Paslon Nomor 2, Padati Lapangan Gor Singalodra Pada Kampanye Akbar Lucky Hakim - Syaefudin