Rakus! Di Duga PT Duta Palma Nusantara Ingkari perjanjian 1998

photo author
Mauladi Fachrian, Fajar Nusa
- Kamis, 29 September 2022 | 17:23 WIB
Mediasi antara perwakilan adat dengan PT Duta Palma. (Fajarnusa/Noperman)
Mediasi antara perwakilan adat dengan PT Duta Palma. (Fajarnusa/Noperman)

FAJARNUSA - Perseteruan Masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma Nusantara sampai saat ini belum usai. Warga yang terhimpun dalam Enam desa diantaranya Desa Pulau Tongah, Desa Siberakun (Pulau Bungin), Desa Pulau Kalimantiang, Desa ujung Tanjung, Desa Banjar Lopak, Desa Gunung Kesiangan, melakukan audiensi dengan Pihak PT Duta Palma, Kamis 29 September 2022.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat Kenegrian Siberakun mempertanyakan pola KKPA yang dijanjikan PT Duta Palma Nusantara pada perjanjian tahun 1998 silam.

"Sampai saat ini dari tahun 1998 hingga tahun 2022 sejengkal tanah pun tidak ada diberikan kepada masyarakat oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN1)," kata pihak adat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Kuansing Memanas, HMI Serang Balik Suhardiman Amby

Dikatakan pihak adat itu, tertuang dalam perjanjian Pola KKPA pada tahun 1998 ada beberapa poin di antaranya, PT Duta Palma Nusantara (DPN1) bersedia membangun kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan KKPA seluas 2025 Ha, dengan perincian : a. Kenegerian Siberakun (6 Desa ) 675 Ha, b. KUD sederhana 112,5 Ha dan itu tertuang dalam perjanjian surat kesepakatan 19 September 1998.

"Beberapa minggu belakangan kami sudah berkirim surat kepada pihak DPN dan pada hari ini kami melakukan audiensi. Harapannya, kami mampu betemu dengan pihak DPN yang dapat memberi keputusan terkait permasalah yang berlarut-larut ini, namun pada hari ini tidak sesuai dengan harapan kami, tentunya kami sangat kecewa dengan sikap DPN yang acuh," ujarnya.

"Dan pihak DPN berjanji 2 Minggu kedepan tepat 12 Oktober nanti mereka akan kembali berjumpa dengan kami, "Ucap perangkat adat itu.

Sementara pikah DPN Richi Lupkanto selaku Staf legal PT Duta Palma Nusantara (DPN1) mengatakan akan menyampaikan persoalan itu kepada pihak yang lebih berwenang.

"Kami berjanji akan menyampaikan kepada pikah yang lebih berkompeten yang bisa mengambil keputusan terkait aduan masyarakat," Richi. [] (Noperman)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mauladi Fachrian

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X